bakabar.com, TANJUNG – Kendro Dwiantoro (29) warga binaan permasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung, Tabalong merasa senang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada momen HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.
Narapidan kasus pidana anak ini divonis hukuman 10 tahun penjara. Selama menjalani hukumannya, ia telah 8 kali mendapat pemotongan masa tahanan.
Hari ini Kendro mendapat remisi 5 bulan, sekaligus merupakan remisi ke-8 yang didapatnya. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukukam 6 tahun lagi.
Kendro pun berharap dirinya akan kembali mendapatkan remisi di tahun depan.
“Alhamdulillah saya mendapatkan remisi tahun ini, insyaAllah tahun depan bisa mendapatkannya lagi,” pungkasnya.
Kendro bukanlah satu-satunya narapidana yang mendapat remisi di Lapas Tanjung.
Kepala Lapas Tanjung, Hery Yuswanto mengatakan, ada 263 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 di hari kemerdekaan ini. Remisi yang diberikan mulai 1 sampai 6 bulan.
Sedangkan yang mendapat RU II ada 4 orang, dan langsung habis pidana umumnya tanpa mengurangi pidana denda. Remisi yang diberikan antara 3 hingga 4 bulan.
“Tiga orang masih harus menjalani pidana denda dan 1 orang bisa bebas pulang karena dendanya sudah dibayar,” jelas Heru.