bakabar.com, BANJARMASIN – Narapidana yang mendapatkan ‘berkah’ bebas bersyarat (asimilasi) di Kabupaten Hulu Sungai Utara selama pandemi Corona, tidak berdampak pada jumlah tindak kriminal.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara Iptu Kamarudin mengaku, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat, terkait tindak kriminal yang dilakukan napi asimilasi tersebut.
“Saat ini, kami belum menerima laporan terkait tindak kejahatan yang melibatkan napi asimilasi,” ucap Iptu Kamarudin saat dikonfirmasi bakabar.com melalui gawainya.
Kasat Reskrim menegaskan, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres HSU sejauh ini masih rendah. Bahkan setiap ada pelepasan napi asimilasi, selalu berkoordinasi antara pihak lapas dengan kepolisian.
"Setiap ada pelepasan napi dari lapas, kami koordinasi untuk memantau alamat-alamat asimilasi. Sebab ada pula narapidana yang mendapat asimilasi merupakan warga di luar HSU," ujarnya
Namun yang pasti, Iptu Kamarudin menyebut, jika wilayah hukum Polres HSU masih kondusif dan tidak ada peningkatan kriminalitas.
“Terhitung selama masa pandemi corona ini, sebanyak 12 kasus Laporan Polisi (LP) sudah ditangani,” tandasnya.
Iptu Kamarudin berpesan kepada masyarakat Amuntai, jika ada hal yang mencurigakan, untuk segera lapor ke pihak yang berwajib.
“Masyarakat yang melihat kejanggalan dan menimbulkan tindak kriminal, segera lapor kepada Polsek atau Bhabinkamtibmas setempat, tak perlu takut,” pesan Iptu Kamarudin.
Sebelumnya Kemenkumham keluarkan kebijakan membebaskan sejumlah narapidana dari sel tahanan. Program asimilasi dan integrasi di tengah wabah Covid-19 ini diambil untuk mengurangi penyebaran virus dan hanya napi pidana umum yang telah memenuhi syarat tertentu bisa menerima program tersebut.
Akan tetapi, ada ancaman hukuman berat bagi napi yang tengah menjalani asimilasi dan kembali melakukan kejahatan. Yakni mereka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat sekaligus menghadapi pidana tambahan akibat kejahatan yang dilakukannya.
Editor: Muhammad Bulkini