bakabar.com, TANJUNG – Nama seorang Kepala Desa di Kecamatan Tanjung, Tabalong, dicatut masuk partai politik (parpol), terdaftar sebagai anggota.
Nama Kades itu diketahui terdaftar sebagai anggota parpol pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Setelah mengetahui namanya dicatut, Kades tersebut melapor ke posko pengaduan yang dibuka Bawaslu Tabalong, Selasa (30/8).
Ditemui di Bawaslu Tabalong, Kades yang enggan namanya ditulis mengatakan, awalnya dia melihat pemberitaan di media bahwa banyak yang namanya dicatut parpol tertentu.
Setelah membaca itu, dia minta temannya yang mengetahui cara mengeceknya untuk mencoba mencek namanya.
“Setelah dicek ternyata terdaftar di salah satu parpol tertentu, padahal sama pengurusnya saja tidak kenal,” ucapnya.
Terkait itu dirinya minta namanya dikeluarkan dari anggota parpol yang telah membuat tanpa sepengatahuannya, salah satu cara dengan melapor ke Bawaslu.
Kades tersebut meminta kepada parpol yang telah mencatut namanya agar menghapus namanya dari Sipol KPU.
“Jika parpol itu tetap mengklaim dan nama saya tidak bisa dihapus dari Sipol KPU, saya akan laporkan ke pihak berwajib (polisi). Saya akan terus memantau,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Tabalong Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mahdan Basuki mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya langsung meneruskannya ke KPUD Tabalong.
Selain satu Kades yang melapor hari ini, sudah ada 16 orang lainnya berbagai latar belakang juga telah melapor juga.
“Dari 17 warga itu nama mereka terdaftar di 11 parpol tertentu,” sebutnya.