Penerimaan Pajak

Naikkan Pendapatan Negara, Celios: Dorong Penerimaan dari Sisi Pajak

Celios sarankan pemerintah dorong penerimaan pajak untuk wujudkan pendapatan negara 2024 sebesar 11,8-12,38 persen dari total PDB.

Featured-Image
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mendorong penerimaan pajak untuk mewujudkan target pendapatan negara 2024 sebesar 11,8 persen hingga 12,38 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).

“Pemerintah perlu strategi untuk ekstensifikasi pajak. Bentuknya adalah pengenaan pajak-pajak baru, misalnya pajak kekayaan, pajak harta warisan yang lebih progresif, sampai dengan perluasan cukai ke minuman bersoda dan plastik,” kata Bhima di Jakarta, Jumat (19/5).

Selain itu, Bhima juga merekomendasikan pemerintah untuk segera menjalankan berbagai pajak yang telah memiliki payung hukum, misalnya pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Ia berpendapat pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan negara yang potensial.

Di sisi lain, Bhima juga menjelaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan insentif fiskal dari sisi pajak. Menurutnya, pemerintah harus menyaring lagi sektor-sektor usaha yang menjadi penerima insentif pajak agar dana yang digelontorkan tepat sasaran dan berdampak positif pada perekonomian.

Baca Juga: Dari 126 Pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak Kumpulkan Rp11,7 Triliiun

Baca Juga: Sambut Revolusi Industri 4.0, Celios Sarankan Indonesia Perlu Siapkan Pasar Tenaga Kerja

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk menutup celah-celah penggelapan pajak, terutama yang dilakukan oleh sektor ekstraktif sumber daya alam. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan penerimaan pajak dapat mewujudkan target penerimaan negara pada 2024 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan target pendapatan negara 2024 sebesar 11,8 persen hingga 12,38 persen melalui Rapat Paripurna tentang Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKR) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Jakarta, Jumat (19/5).

Bendahara negara itu menjelaskan kebijakan APBN 2024 diarahkan untuk terus mendukung optimalisasi pendapatan, transformasi ekonomi digital, menjaga iklim investasi, dan keberlanjutan dunia usaha serta lingkungan. Pemerintah juga memperkuat spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja serta mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Editor
Komentar
Banner
Banner