Sementara itu, AKP Abdul Jalil menambahkan kronologis awal terjadi pada tahun 2011 lalu.
Kala itu, kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat kepada para pemilik lahan. Salah satunya adalah GR.
Tak berselang lama, pembagian sertifikat pun dilakukan. Di sana awal mula pelaku IWS beraksi.
Ia langsung melancarkan niat busuknya.
Ketika sertifikat atas nama korban dibacakan, pelaku IWS berupaya menyambangi sang kades.
Ia mengklaim sebagai pemilih yang sah. Mau tak mau, kades pun menyerahkan sertifikat tersebut.
Sepuluh tahun lamanya IWS menyimpan sertifikat itu, sebelum diserahkan kepada pelaku IKB.
Selanjutnya, IKB memanfaatkan sertifikat itu untuk mendirikan pondok dan menghentikan aktivitas pertambangan salah satu perusahaan.
Ironisnya tanpa sepengetahuan korban atau pemilik sertifikat yang sah.
“Nah mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan ke kami atas kasus dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” tandasnya.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita sebanyak tiga buah sertifikat atas nama korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.