bakabar.com, KOTABARU – Dua pria paruh baya Kotabaru, IWS (56) dan IKB (59) harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kotabaru lantaran diduga menggelapkan dokumen sertifikat lahan.
Keduanya merupakan warga Pulau Laut Utara. Sedangkan korban berinisial GR (61).
Adapun lahan bersengketa berada di eks kawasan transmigrasi Rawa Indah.
Tepatnya Desa Bekambit, Pulau Laut Timur.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Wakapolres, Kompol Andi Sofyan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban melalui kuasa hukumnya.
“Jadi pelaku ini mengaku-ngaku ke kepala desa Bekambit telah mengganti rugi lahan sertifikat milik korban senilai Rp 250 juta,” ucap Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil dalam jumpa pers, Selasa (5/4) sore.
Baca kronologis lengkap di halaman selanjutnya…