bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berjanji bakal mengangkat 600 ribu guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga penghujung 2022.
“Akhir tahun ini total 600 ribu guru honorer akan menjadi PPPK," ujarnya dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2022 (HGN 2022), ditulis Minggu (27/11).
Komitmen yang demikian merupakan bagian dari target program Satu Juta Guru PPPK Kemendikbudristek. Untuk diketahui, pada 2021 lalu, hanya 293 ribu guru yang berhasil mendapat formasi PPPK.
Berbeda dengan PNS
Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK tidaklah sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian. PNS merupakan pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.
PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Mengutip akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:
Batas Usia saat Melamar
Untuk melamar posisi PNS, usia minimal haruslah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan, usia minimal untuk mendaftar PPPK adalah 20 tahun, dan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
Tahapan Seleksi
Tahap pemilihan PNS meliputi tiga macam seleksi, yakni seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Sementara PPPK mencakup seleksi administrasi dan kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, serta sosial kultural.
Ketentuan PHK
PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Sedangkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Kedudukan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Adapun jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, di mana tidak dapat mengisi JPT Pratama.
Gaji dan Tunjangan
Baik PNS maupun PPPK mendapat bayaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS dan PPPK di Pemerintah Pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah), tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dan PPPK dengan kondisi khusus), serta tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun untuk pejabat PNS adalah 58 tahun (pejabat administrasi) dan 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi).
Sedangkan, batas usia pensiun PPPK ialah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.