bakabar.com, BANJARBARU – Setelah selesai pada 9 Oktober lalu,
Pemprov Kalsel kembali memberikan program pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program relaksasi di periode kedua ini berlaku mulai 21 Oktober sampai 21 Desember 2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Rustamaji, berkata kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat evaluasi program relaksasi pertama.
"Kita melihat animo masyarakat sangat tinggi untuk memanfaatkan program ini pada tahap pertama kemarin," ucapnya kepada bakabar.com, Rabu (20/10).
Selain itu, dia berkata pertimbangan lain Pemprov melanjutkan program ini demi meringankan beban masyarakat yang masih dalam proses pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Rustamaji mengakui realisasi pada program relaksasi periode pertama lalu berhasil mencapai Rp 58 miliar, melebihi target awal yakni Rp 50 miliar.
Pada periode kedua ini, target realisasi masih tetap sama. Nantinya, lanjut dia, hasil realisasi program ini bakal digunakan Pemprov Kalsel untuk menjaga cast flow daerah.
"Kita harapkan kebijakan pertama dan kedua ini memperoleh hasil sebesar Rp 100 miliar. Jika periode pertama lebih Rp 58 M, itu artinya periode kedua tinggal Rp 42 M," ujarnya.