Nasional

MUI Rilis Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Featured-Image
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, ketika menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina, serta perlawanan terhadap agresi Israel dan upaya pemunahan kemanusiaan.

"Diharamkan mendukung pihak yang diketahui menyokong agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk," papar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir dari Antara, Jumat (10//11).

"Sedangkan hukum dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bersifat wajib," tambahnya.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat gaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Editor


Komentar
Banner
Banner