Nasional

MUI: Kurban Idul Adha Tak Bisa Diganti Uang

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan kurban pada Hari Raya Idul…

Featured-Image
Ilustrasi hewan kurban. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan kurban pada Hari Raya Idul Adha tidak bisa diganti dengan uang.

Hal itu disampaikan usai sejumlah ormas Islam mengimbau pengalihan dana kurban untuk penanganan Covid-19.

Asrorun menyitir Fatwa 36 Tahun 2020 tentang Dapat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu ditegaskan kurban untuk Idul Adha dilaksanakan dengan penyembelihan hewan.

“Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/7).

MUI memperbolehkan umat Islam berkurban dengan taukil atau sistem perwakilan. Muslim diperbolehkan membayar sejumlah uang seharga hewan kurban kepada orang lain.

Kemudian, orang atau lembaga tersebut menggunakan uang yang dititipkan untuk membeli hewan kurban. Orang atau lembaga itu pula yang merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

“Wabah Covid-19 yang kita alami hari ini bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban yang akan kita laksanakan di 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau dana pengadaan hewan kurban diberikan kepada masyarakat yang kesulitan semasa pandemi Covid-19. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mencontohkan dana kurban bisa diberikan pada pedagang yang tak bisa berjualan karena positif Covid-19.

“Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul kurban kita berkurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” ujar Anwar seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/7).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan hal serupa. Lewat surat edaran tertanggal 9 Juli 2021, PBNU memperbolehkan penggunaan dana kurban untuk membantu sesama di masa pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” bunyi poin 5 huruf C Surat Edaran PBNU Nomor 4162/C.I.34/07/2021.



Komentar
Banner
Banner