Tak Berkategori

MUI Kalsel Soroti Kasus Pembunuhan di Banjarbaru

apahabar.com, MARTAPURA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel, Prof Dr H Abdul…

Featured-Image
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel, Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA. Foto-net

bakabar.com, MARTAPURA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel, Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA, menyoroti dinamika sosial terkait kasus pembunuhan di Banjarbaru.

Aksi MI (23) menghabisi RB (53), yang merupakan tetangganya sendiri di Cempaka, Kota Banjarbaru itu justru menuai pujian warganet di medsos.

Pasalnya, aksi pembunuhan yang terjadi Senin 16 Agustus kemarin, dilatarbelakangi sakit hati pelaku setelah mengetahui RB telah mencabuli adik kandungnya di rumahnya sendiri pada Sabtu 14 Agustus.

Netizen menilai, perbuatan MI tersebut sebagai upaya membela kehormatan perempuan sekaligus keluarga. Namun, perbuatan pembunuhan tersebut apakah dapat dibenarkan dengan alasan membela kehormatan keluarga?

Prof Hafiz Anshari mengatakan ia memaklumi adanya emosi marah pihak keluarga yang adiknya dicabuli. Namun, lanjutnya lagi, bukan berarti prilaku balas dendam adalah hal yang dibolehkan.

“Mencabuli itu hukumnya dosa besar. Wajar pihak keluarga korban marah tidak bisa menerima, tapi bukan sampai melakukan pembunuhan. Terlebih lagi dilakukan dengan berencana. Pembunuhan (juga) termasuk dosa besar,” terang tokoh ulama yang juga Rektor Institut Agama Islam Darussalam Martapura ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika perbuatan main hakim sendiri ini terus dilakukan di tengah masyarakat, maka akan terjadi kekacauan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Doktor lulusan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2000 ini menerangkan, dalam Islam ada hukuman rajam bagi pelaku pezina. Namun hal itu juga mesti dilakukan pihak berwenang dari pemerintah, bukan dilakukan keluarga korban.

“Jadi semestinya dalam kasus ini seyogyanya diselesaikan sesuai hukum berlaku. Meskipun hukum di Indonesia tidak menerapkan hukum pidana seperti syariat Islam, tapi hukum nasional kita sudah mengadopsi hukum Islam,” terang mantan Ketua KPU Kalsel 2007-2012 ini.

Ia berharap, masyarakat harus arif dan bijak menyikapi kasus semacam ini. Jangan sampai yang salah dibenarkan. “Oleh karenanya perbuatan pidana apapun harus diproses secara prosedural dan benar,” tandas Prof Hafiz.

Selain itu, Prof Hafiz juga menyoroti latar belakang terjadinya pencabulan tersebut. Menurutnya, hal itu mesti ditelisik lagi agar menjadi pelajaran untuk diambil hikmahnya bagi yang lainnya.

“Yang jelas, perbuatan keduanya (pencabulan dan pembunuhan) itu sangat salah dan dosa besar. Kami sangat mengecam perbuatan tersebut. Balas dendam juga bukan ajaran agama manapun,” pungkas Prof Hafiz.

Komentar
Banner
Banner