bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan tengah menanti hasil keputusan MUI pusat terkait fatwa haram bermain game smartphone Playerunknown Battleground’s (PUBG), Fortnite, serta permainan sejenis lainnya.
Apapun hasilnya, menurut Sekretaris MUI Kalsel, Fadli Mansoer, pihaknya siap mensosialisasikannya ke masyarakat.
Namun dirinya tak bisa berbicara banyak, apakah game tersebut telah membawa pengaruh negatif terhadap pemainnya untuk melakukan kekerasan.
“Sementara, masih masuk dalam tahap pengkajian pusat. Polanya begitu, MUI pusat mengkaji, dari pihak provinsi akan mengikutinya dalam bentuk sosialisasi,” ujarnya kepada bakabar.com, Senin (1/4) via seluler.
Saat ini MUI pusat lebih dulu membahas dampak positif dan negatif game PUBG. Untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terhadap game tersebut.
Baca Juga: Harsiarnas ke-86 di Kalsel, Don Bosco Salamun : Penyiaran Indonesia Berada di Persimpangan Jalan
Makanya MUI pusat hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi, sebelum dikeluarkan Ihwal larangan tersebut.
Game PUBG merupakan permainan tembak-tembakan dengan genre battle royale. Di antaranya, ia mengatakan ada catatan untuk game PUBG tersebut antara lain pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan.
Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.
Awalnya pertimbangan MUI melakukan pengkajian setelah game dianggap memicu aksi terorisme di dua masjid Kota Christchurch, New Zealand yang dilakukan oleh Brenton Tarrant.
Namun, setelah ditelisik lebih jauh, dalam pengakuan Tarrant, ia sama sekali tidak terinspirasi dari PUBG Cs.
Baca Juga:2020, Tak Ada Lagi Siswa Numpang Ujian Online
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah