Nasional

MUI Kalsel Larang Konsumsi Barang Terafiliasi Israel

Bertujuan mendukung Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel menyerukan larangan untuk mengonsumsi atau bertransaksi barang yang terafiliasi Israel.

Featured-Image
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dukungan terhadap perjuangan Palestina dengan menghindari pemakaian produk Israel, pro-Israel, atau yang terafiliasi dengan Israel. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, BANJARBARU - Bertujuan mendukung Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel menyerukan larangan untuk mengonsumsi atau bertransaksi barang yang terafiliasi Israel.

Larangan itu menyusul adanya Fatwa MUI pusat yang tertuang dalam Nomor: 83 Tahun 2023, tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Karena itu, dewan pimpinan MUI Kalsel berdasarkan informasi dan aspirasi masyarakat, pihaknya menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat di Banua agar tidak mengkonsumsi dan bertransaksi dengan produk-produk yang
terindikasi kuat berafiliasi dengan Israel.

MUI juga meminta kepada Pemprov Kalsel dan seluruh pemkab/pemkot agar dapat menyampaikan kepada umat di daerahnya masing-masing.

Mereka juga menyatakan sikap, mengutuk kebiadaban tentara Israel yang telah meluluhlantakkan danmemporak-porandakan pemukiman rakyat sipil Palestina, serta mengebom Rumah Sakit Indonesia di Gaza beserta fasilitas lainnya.

"Juga mengimbau kepada umat Islam di Banua agar melaksanakan salat gaib bagi para korban dan pejuang Palestina yang telah gugur sebagai syuhada," papar Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah, Rabu (29/11).

Kemudian, MUI Kalsel juga mengimbau kepada ormas Islam untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan kepedulian terhadap perjuangan Palestina.

Umat Islam di Kalsel juga diimbau supaya memberikan bantuan atau sumbangan sebagai rasa solidaritas sesama muslim di Palestina.

Sumbangan dapat dikirimkan via nomor rekening 6500056744 Bank BPD Kalsel
Syariah.

"Bantuan yang terkumpul akan kami salurkan ke Palestina melalui MUI Pusat pada Mukernas nanti," jelas Nasrullah.

Adapun produk yang larang untuk dikonsumsi atau dibeli, sebagai berikut:

Fastfood

1. McDonalds
2. Kfc
3. Pizza hut
4. Burger king
5. Starbucks
6. Subway

Penyedap

44. Royco
45. Knoor
46. Maggi

Minuman

47. Aqua
48. Vit
49.Coca cola
95. Tommy Hilfiger
96. Champion
97. Reebook
98. Rexona
99. Dove
100. Glade
101. Vicks
102. Scott

Sabun/Shampo/Ditergen/Odol

11.Sensodyne
12.Oral-b
13.Pantene
14.Sunsilk
15.Lifeboy
16.Lux
17.Vanish
18.Johnsons
19.Cif
20.Fairy
21.Colgate
22.Listerine
23.Head& shoulder

Coklat dan Cemilan (Snack)

24.Kitkat
25.Magnum
26.Oreo
27.Danone
28.Lays
29.Kraft
30.Pringles
31.Biskuat
32.Twix
33.Mars
34.Doritos
35.Cheetos
36.Milo
37.Pringles
38.Lays
39.M&Ms
40.Cornflakes
Teh Kemasan:
41. Sariwangi
42. Lipton
43. Nestea
S4. Nescafe
55. Starbucks
56. 2 Tang

Susu/Keju/Sereal

57. Dancow
58. Koko krunch
59. Nestle
60. Nesquick
61. Kraft
62. Kellog's

Produk Kecantikan

63. Garnier
64. Loreal
65.Nivea
66. Ponds
67. Vaseline
68. The body shop
69. Loreal
70. Victorias secret
71. Clean & clear
72. Maybeline
73. Estelauder
74. Revlon

Brand Pakaian/Sepatu

75. Puma
76. Nike
77. Adidas
78. Calvin klein
79. Levis
80. Chanel
81. Gucci
82. H&m
83. GAP
84. Marks & spencer
85. Monster
86. Boss
87. Hugo
88. Timberland
89. Giorgioarmani
90. AIA
91. II
92. Convers All star
93. DKNY
94. Lancome
107. Abc
108. Danone
109. Unilever
110. Nokia
111. Mottorola
112. Ford
113. Chevrolet

Tempat/Sarana & Institusi

Hotel-Hotel yang ada tempat hiburan malam yang tidak bernuansa syariah
Kafe-kafe yang dijadikan tempat transaksi LGBT dan pergaulan bebas.

Editor


Komentar
Banner
Banner