bakabar.com, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memfatwakan Paylater haram. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Jatim saat menggelar Ijtima Ulama.
Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin, paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.
Ia menegaskan bahwa hal itu tak benar secara hukum Islam. “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, dilansir CNN Indonesia, Jumat (29/7).
Ma’ruf merinci layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.
Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.
“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.
Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.
Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.
“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas dia.