bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mendesak Bareskrim untuk sekaligus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Dibuka semua. Tidak ada yang ditutupi, baik itu penodaan agama maupun pencucian uang ataupun tindak pidana yang lain supaya tabir itu dibuka seluas-luasnya, tidak ada yang ditutup tutupi," kata Yandri di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Wakil Ketua Umum DPP PAN ini juga bersyukur Panji telah menjalani penahanan dan menyandang status tersangka.
"Ya Alhamdulillah itu sesuai dengan saya jumpa pers di MPR satu bulan yang lalu, saya minta panji Gumilang ditersangkakan dan ditangkap," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Belum Pastikan Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara!
Sebelumnya, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama itu untuk sementara dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilanjutkan siang ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Rabu (2/8) pagi.
“Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” sambungnya.
Sementara itu, Djuhandhani belum menjelaskan selanjutnya Panji Gumilang akan ditahan di mana setelah menjadi tersangka.
Dirinya hanya menjelaskan saat ini hanya ada surat perintah penangkapan, sedangkan surat perintah penahanan belum ada.