bakabar.com, KOTABARU – Penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) dana kompensasi tambang antara PT Sebuku Group dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru digelar 9 September 2020 mendatang.
Penandatanganan itu dilakukan setelah sebelumnya perwakilan antara PT Sebuku Group dan Pemkab Kotabaru bertemu di Jakarta. “Ya. Tanggal 9 September ini MoU,” ujar Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad, kepada bakabar.com, Kamis (3/9) siang.
Said mengatakan, MoU akan berlangsung di Kantor Bupati Pemkab Kotabaru. Di dalamnya akan melibatkan Pemkab Kotabaru, PT Sebuku Group, serta Ketua DPRD Kotabaru.
“Intinya, terbuka. MoU dilakukan bersama-sama. Pemda, manajemen PT Sebuku Group, dan diketahui Ketua DPRD sebagai wakil rakyat,” tegas Said.
Sementara, terungkap sebelumnya, dana kompensasi tambang PT Sebuku Group senilai Rp 700 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur prioritas bagi masyarakat Kotabaru.
Di antaranya, untuk penyelesaian Rumah Sakit Stagen, serta penambahan sarana air bersih, atau embung.
Sebelumnya, managemen PT Sebuku Group, melalui Site Manager PT Sebuku Tanjung Coal, Yohan Gessong, menyatakan siap melaksanakan kompensasi seusai kesepakatan yang dibuat dengan Pemda Kotabaru.
“Sesuai pesan WA (WhatsApp) pimpinan, kami kami siap melaksanakan kompensasi itu. Tolong didukung, dan jangan diganggu,” ujar Yohan, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Korabaru.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin