bakabar.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan menangkap seorang wanita berinisial SN (30). Ia nekat mencuri motor jenis NMAX nopol KT 4422 KT milik mantan suaminya sendiri berinisial MA.
Kejadian tersebut sejatinya terjadi pada pertengahan Februari silam. Kala itu korban terkejut motornya menghilang dari teras rumahnya sekira pukul 19.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Penegak RT 09 Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati motor berada di daerah Barabai, Kalimantan Selatan. Setelah dicek nomor rangka mesin motor tersebut rupanya benar milik korban. Pelaku yang membawanya pun diringkus petugas.
“Setelah diselidiki, motor ditemukan di daerah Kalsel di Barabai yang dipakai touring oleh pelaku ini. Pada saat diamankan, dicek nomor mesinnya, memang motor itu yang dicuri. Pelaku ini mantan istri korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Polresta Balikpapan, Kamis (8/7).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku yang pernah menjadi istri korban rupanya memiliki kunci ganda motor tersebut. Alhasil motor dengan mudahnya dibawa pelaku untuk touring ke Kalsel.
“Dia punya kunci ganda,” tuturnya.
Rupanya pelaku juga tidak hanya melakukan tindak kejahatan pencurian motor ini saja, yakni penipuan terhadap sejumlah warga. Tercatat sebanyak enam laporan yang masuk ke Polresta Balikpapan.
“Pelaku juga pernah dilaporkan melakukan penggelapan uang. Jadi tidak hanya kejahatan ini, pelaku juga banyak dilaporkan oleh masyarakat di Balikpapan terkait dengan merasa ditipu dan digelapkan uangnya. Ini ada sekitar 6 laporan, nominalnya variasi ada yang Rp 60 juta, Rp 100 juta, dan lainnya,” pungkasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.