bakabar.com, BANJARMASIN – Motif pembunuhan yang menewaskan Abdillah (28), warga Jalan Pang Lima Batur, Gang Masjid Jami I, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, akhirnya terungkap.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga ada perkataan korban yang membuat pelaku RS (24) emosi. Ditambah pelaku dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (07/04).
Ia menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal dan sempat duduk bersama sebelum kejadian. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat perdebatan yang berujung fatal.
“Karena emosi, pelaku langsung menusukkan senjata tajam ke leher korban,” tambahnya.
Diketahui, pelaku kerap membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya saat beraktivitas di luar rumah. Usai kejadian, pelaku sempat menitipkan senjata tersebut kepada orang tuanya sebelum melarikan diri.
“Setelah itu pelaku kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan sepeda motor dan sempat tinggal di kos selama dua hari,” jelasnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Reskrim Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Polda Kalteng.
“Pelaku sempat tidak kooperatif, namun anggota bertindak tegas hingga akhirnya berhasil diamankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider 458 KUHP junto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkotika,” pungkasnya.









