bakabar.com, TANJUNG - Seorang pedagang buah di Pasar Kuliner,Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong mengalami penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan dua warga Hayup Ribang II, Haruai, berinisial ZS (31) dan EN (27) terhadap TF (31), Senin (20/2) malam.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak.
Sementara kedua pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak, dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.
"Pelaku ditangkap malam itu juga di sebuah rumah kost di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (21/2).
Kasus tersebut bermula ketika korban sedang berjualan buah di Pasar Kuliner, Kelurahan Mabuun. Tatkala korban akan pergi ke toilet, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor.
"Kedua pelaku langsung memukuli korban secara membabi buta. Seorang di antaranya memukul menggunakan gitar," ungkap Sutargo.
Setelah memukuli korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban, Menurut keterangan korban dan pelaku, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli," beber Sutargo.
Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.