bakabar.com, TANJUNG - Dari 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanjung yang beragama Kristen, 2 di antaranya mendapatkan remisi Natal 2022.
Keduanya masing-masing mendapat pengurangan hukuman pidana 15 hari dan 1 bulan.
"Merela sebelumnya memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," papar Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, Minggu (25/12) sore.
Adapun penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi bertepatan di Hari Raya Natal yang digelar secara sederhana di Rutan Tanjung.
"Semoga remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat kepada warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," pinta Boy.
"Juga semakin dapat meningkatkan keimanan, sehingga dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum setelah bebas nanti," tandasnya.