bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pria berinisial BH (59) setelah melakukan penipuan.
BH (59) adalah warga Jalan Kelayan Kecil Gang Haur Kuning RT 16, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Tersangka dibawa ke Polsek pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 12.10 Wita.
Bermula pada Sabtu itu, BH tak sengaja bertemu dengan korbannya yang bernama Nurul Maulida (57), warga Jalan Karya Sabumi VII, Kompleks Kejaksaan, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara.
BH yang saat itu mengendarai motornya, meminta diantarkan ke Makam Sultan Suriansyah untuk bertemu seseorang yang bernama Guru Muhammad.
Pria kelahiran Rantau itu berpura-pura tak tahu arah lantaran mengaku berasal dari Sungai Danau.
“Tujuan tersangka bertemu dengan orang alim yang bernama Guru Muhammad ini adalah untuk didoakan supaya uangnya menjadi berkah,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim, Ipda Sudirno, Minggu (17/7/2022) sore.
Singkat cerita, Nurul pun bersedia mengantarkan tersangka ke kawasan Makam Sultan Suriansyah untuk bertemu dengan Guru Muhammad.
Saat ketiganya saling bertemu, tak disangka orang yang mengenalkan dirinya sebagai Guru Muhammad itu justru mengatakan bahwa Nurul terkena guna-guna.
Sebagai syarat penyembuhan, korban harus bersedia melepaskan perhiasan emas yang ia kenakan untuk didoakan.
Nurul pun akhirnya mau melepaskan kalung dan cincinnya yang dimasukkan ke dalam wadah lulur.
Saat korban lengah, BH pun menukarkan tempat lulur berisi emas dan tempat lulur yang tidak ada emasnya.
“Jadi tempat lulur yang tidak ada emasnya tadi diserahkan ke korban dan syaratnya tidak boleh dibuka sampai hari Senin,” beber kanit lagi.
Selanjutnya, mereka berpisah dengan Guru Muhammad dan kembali berboncengan untuk BH mengantarkan korban ke rumahnya.
Dalam perjalanan, tepatnya di jalan HKSN Kompleks Surya Gemilang Kelurahan Kuin Utara, pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan meminta korban turun dari motornya.
“Korban ini mulai mencurigai gelagat pelaku, dia berteriak-teriak meminta tolong warga sekitar,” tambah Ipda Sudirno.
Warga berdatangan yang mana saat itu di antaranya adalah anggota Polri.
Ketika diinterogasi di tempat, BH tak berkutik lagi dan akhirnya menyerahkan tempat lulur berisi emas kepada korban.
Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Dari kejadian ini, kami menyita barang bukti berupa 2 buah tempat lulur merk Sekar sari, 2 cincin emas masing-masing seberat 5 gram, dan 1 buah kalung emas seberat 10 gram milik korban,” tambah kanit.
Adapun satu tersangka lainnya yang mengaku sebagai Guru Muhammad masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, BH terancam hukuman seperti pada pasal 363 ayat 1 ke-4 atau 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penipuan.