bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa di akhir 2022 ini. Khususnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejumlah strategi dari para bakal calon legislatif (bacaleg) dilakukan.
Namun tak sedikit yang melakukan penjaringan suara dengan cara-cara yang sejatinya dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ya, belakangan ini marak oknum warga hingga oknum Ketua RT menjadi juru kampanye (jurkam) dari bacaleg.
Seperti yang terjadi di Balikpapan Utara, salah seorang oknum Ketua RT sebut saja Rahma (bukan nama sebenarnya) bahkan berani mendatangi rumah warganya satu persatu sembari menyodorkan dua nama bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dan Bacaleg DPRD Kota Balikpapan. Dua nama Bacaleg tersebut dari partai yang sama dan merupakan partai besar di Indonesia.
Oknum Ketua RT ini menawarkan warganya untuk memilih dengan iming-iming akan didaftarkan sebagai penerima bantuan jika bacaleg tersebut melakukan pembagian sembako dan sebagainya.
“Gimana Bu, kalau memang belum ada pilihan atau belum gabung di mana-mana, bisa diikutkan di sini. Nanti kalau sewaktu-waktu ada pembagian sembako atau yang lain yang pasti yang sudah di list ini aja yang dikasih,” tutur Rahmah.
Tidak hanya itu, penuh dengan ajakan, Rahmah juga mengungkit-ungkit bantuan yang sudah diberikan oleh Bacaleg tersebut di lingkungannya. Hal ini untuk meyakini warganya untuk mendaftar sebagai calon pemilih bacaleg tersebut.
“Itu kan parit dan jalan disini dia juga yang perbaiki. Gimana, mau nggak,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ditetapkannya peserta pemilu atau partai politik peserta pemilu.
Sehingga menurutnya tidak ada subjek hukum yang bisa menjadi landasan untuk menindak ulah dari oknum tersebut.
“Adapun orang-orang yang mengklaim sebagai bakal calon dan seterusnya, itu tidak bisa kami lakukan penindakan hukum, karena sampai hari ini tidak ada peserta pemilu. Nanti di tanggal 14 Desember 2022 ini, KPU akan mengumumkan siapa saja partai politik peserta pemilu. Nah sejak itulah ada subjek hukum yang disebut dengan peserta pemilu,” jelasnya pada Selasa (6/12).
Ditanya bagaimana sikap Bawaslu terkait tindakan oknum Ketua RT yang dianggap curi start, Ebin mengimbau kepada para calon peserta atau bacaleg untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya mengganggu demokrasi atau kontestasi.
“Tidak bisa dikomentari, karena dia hanya warga negara biasa aja. Karena dalam konteks dia bukan peserta, sebab sampai saat ini belum ada peserta, jadi tidak bisa dikategorikan melanggar atau tidak melanggar. Tapi kami mengimbau kepada bakal calon atau siapapun yang akan melakukan kontestasi harus menerapkan asas adil atau curi start,” pungkasnya.