pohon tumbang

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Dapat Ganti Rugi Rp10 Juta

Bagi masyarakat yang mengalami tertimpa pohon tumbang ataupun kendaraannya rusak tertimpa pohon akibat belakangan ini cuaca ekstrem, untuk tidak perlu khawatir.

Featured-Image
Pohon tumbang di depan kantor Sudinhub Jakarta Utara, pada Kamis (9/2/2023). Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi

bakabar.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang mengalami karugian harta, seperti kendaraan rusak tertimpa pohon tumbang karena cuaca ekstrem, tidak perlu khawatir. Mereka akan mendapatkan asuransi dari pemerintah.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Sudin Tamhut) Jakarta Timur, Djauhar Arifin menyebutkan bahwa setiap warga yang menjadi korban pohon tumbang akan memperoleh asuransi kecelakaan.

"Kita juga ada asuransi pohon. Jadi barang siapa tertimpa pohon akibat cuaca, misal dijalan ujan angin kena motor atau mobil, itu kita bisa klaim," ungkap Djauhar Arifin, saat dikonfirmasi bakabar.com, Jakarta (14/3).

Baca Juga: Banyak Pohon Tumbang, Sudintamhut Jaksel: Hujan Angin Penyebabnya

Asuransi kecelakaan yang didapat bervariasi, tergantung dari seberapa parahnya dampak dari pohon yang tumbang tersebut.

Namun Djauhar menerangkan bahwa klaim asuransi akibat tertimpa pohon itu plafonnya mencapai Rp10 juta. Untuk baik kendaraan, bangunan, orang" ujar Djauhar.

Pengajuan klaim asuransi untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Angin Kencang dan Hujan Deras, 7 Pohon Tumbang di Bekasi

Salah satunya, dijelaskan Djauhar yakni tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum.

"Jadi nanti dari asuransinya yang menilai. Dan itu pun pohonnya harus yang ada di jalan raya (protokol), ditempat umum. Kalau di rumah pribadi nggak ada ya. Kan itu pohon pribadi," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner