Politik

MK Tunda Sidang, H2D Tetap Pede Diskualifikasi BirinMU

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah agenda sidang lantaran kasus Covid-19 yang terus melonjak….

Featured-Image
H2D hakulyakin keputusan MK menunda sejumlah agenda sidang takkan berpengaruh pada gugatan jilid II mereka terkait hasil Pilgub Kalsel. Foto: Dok.apahabar.com

Kuasa hukum BirinMu, Andi Syafrani menilai itu hal biasa. Sebab, ujarnya, Bambang maupun Heru memang turut terlibat sejak gugatan pertama.

"Sejak awal memang mereka berdua sudah masuk dalam kuasa dan terlibat sejak awal. Dalam sidang karena ada pembatasan kursi untuk pihak jadi hanya dua orang yang bisa ikut sidang offline. Gak ada yang menarik dan baru sih sebenarnya," kata Andi, kemarin.

Justru, menurut Andi apabila benar Bambang dan Heru yang menghadirkan persidangan secara offline, maka bisa disimpulkan Denny tak akan turun langsung. Sebab, hanya ada dua kursi yang disediakan MK.

"Berarti Denny siap gak ikut sidang langsung dong? Karena jatah kursinya diambil pengacara," ujarnya.

Lebih jauh, Andi menunggu informasi dari MK. Jika permohonan diterima kemudian terdaftar, maka pihaknya akan segera mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Kami pun akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait tergugat berikut seluruh bukti-bukti bantahan dari tuduhan Denny," terang Andi.

Andi bilang pada prinsipnya lika-liku perjalanan Pilkada Kalsel harus dilalui semua pihak yang terlibat atas hasrat dan keinginan H2D atas nama hukum.

"Rakyat Kalsel menjadi penonton atas proses ini. Silakan rakyat menilai proses ini dan juga menilai sikap Denny. Hakim MK yang memutuskan nanti," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan KPU Kalsel?

KPU berkukuh pelaksanaan pemungutan suara ulang 9 Juni lalu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dibantu aparat keamanan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, hingga pesta demokrasi pascaputusan MK berjalan lancar dan aman.

"Selanjutnya KPU Kalsel selalu siap jika ada gugatan atau permohonan di MK sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin dihubungi terpisah.

Respons BirinMu, Eks KPK dan HW Cs Jadi Panglima Gugatan II H2D di MK



Komentar
Banner
Banner