Politik

MK Tunda Sidang, H2D Tetap Pede Diskualifikasi BirinMU

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah agenda sidang lantaran kasus Covid-19 yang terus melonjak….

Featured-Image
H2D hakulyakin keputusan MK menunda sejumlah agenda sidang takkan berpengaruh pada gugatan jilid II mereka terkait hasil Pilgub Kalsel. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah agenda sidang lantaran kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Lantas, sejauh mana pengaruhnya ke gugatan jilid II H Denny-Difri (H2D) terkait hasil Pilgub Kalsel?

Sekretaris Gerindra Kalsel, partai pengusung utama H2D, Ilham Noor memastikan proses gugatan jalan terus.

“Insyaallah besok akan dimasukkan perbaikan berkas ke MK, secara offline,” ujar Ilham kepada bakabar.com, Selasa (22/6) malam.

Apa saja kekurangan berkas yang diminta oleh mahkamah? Ilham memastikan tidak ada yang kurang.

“Sesuai tanda terima, tidak ada yang kurang. Penyempurnaan berkas lebih tepatnya,” ujar Ilham.

Sejumlah kelengkapan diajukan H2D ke MK. Sesuai salinan surat tanda terima, kelengkapan itu mencakup KTP dan identitas pemohon, daftar alat atau dokumen bukti, alat bukti, SK penetapan pasangan calon, dan surat kuasa.

MK sendiri menunda sejumlah sidang perkara uji materi undang-undang hingga Senin (28/6). Ilham yakin penundaan itu takkan berpengaruh dengan agenda H2D di MK.

“Kan kita juga belum dapat jadwal sidang,” ujarnya.

Tim H2D kembali mengajukan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2021 lantaran menemukan sejumlah kejanggalan.

Namun permohonannya agak berbeda. Kali ini, H2D meminta MK untuk langsung mendiskualifikasi Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

“Kami tidak minta lagi PSU [pemungutan suara ulang],” ujar Denny Indrayana, dalam jumpa pers baru tadi.

Denny merasa PSU kemarin masih kental dengan aroma kecurangan. Bahkan lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," tambah Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum Denny.

Tak hanya eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Denny juga membawa 31 kuasa hukum yang dia sebut ‘level dewa. Selain BW, ada nama Heru Widodo, Febri Diansyah, hingga Donal Fariz.

Asal tahu saja, KPU butuh anggaran senilai Rp24 miliar untuk menggelar PSU 9 Juni kemarin. Hasil PSU di sejumlah TPS di Banjar, Banjarmasin, dan Tapin itu, BirinMu kembali.

Calon petahana itu unggul sebanyak 119.252 suara. Sedangkan pasangan H2D hanya memperoleh sebanyak 57.067. Selisihnya bahkan mencapai 62.185 suara atau lebih besar dibanding hasil Pilgub Kalsel sebelumnya sekitar 8 ribu suara.

Respons BirinMu

Sebelumnya, Tim H2D resmi memasukkan permohonan gugatan jilid II pada Senin (21/6). Lantas, bagaimana tanggapan, Tim Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) mengenai komposisi kuasa hukum H2D?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kuasa hukum BirinMu, Andi Syafrani menilai itu hal biasa. Sebab, ujarnya, Bambang maupun Heru memang turut terlibat sejak gugatan pertama.

"Sejak awal memang mereka berdua sudah masuk dalam kuasa dan terlibat sejak awal. Dalam sidang karena ada pembatasan kursi untuk pihak jadi hanya dua orang yang bisa ikut sidang offline. Gak ada yang menarik dan baru sih sebenarnya," kata Andi, kemarin.

Justru, menurut Andi apabila benar Bambang dan Heru yang menghadirkan persidangan secara offline, maka bisa disimpulkan Denny tak akan turun langsung. Sebab, hanya ada dua kursi yang disediakan MK.

"Berarti Denny siap gak ikut sidang langsung dong? Karena jatah kursinya diambil pengacara," ujarnya.

Lebih jauh, Andi menunggu informasi dari MK. Jika permohonan diterima kemudian terdaftar, maka pihaknya akan segera mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Kami pun akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait tergugat berikut seluruh bukti-bukti bantahan dari tuduhan Denny," terang Andi.

Andi bilang pada prinsipnya lika-liku perjalanan Pilkada Kalsel harus dilalui semua pihak yang terlibat atas hasrat dan keinginan H2D atas nama hukum.

"Rakyat Kalsel menjadi penonton atas proses ini. Silakan rakyat menilai proses ini dan juga menilai sikap Denny. Hakim MK yang memutuskan nanti," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan KPU Kalsel?

KPU berkukuh pelaksanaan pemungutan suara ulang 9 Juni lalu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dibantu aparat keamanan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, hingga pesta demokrasi pascaputusan MK berjalan lancar dan aman.

"Selanjutnya KPU Kalsel selalu siap jika ada gugatan atau permohonan di MK sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin dihubungi terpisah.

Respons BirinMu, Eks KPK dan HW Cs Jadi Panglima Gugatan II H2D di MK



Komentar
Banner
Banner