bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna dan akademisi Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/1).
Fajar menjelaskan ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, Intip 3 Anggotanya
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12) .
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Tokoh masyarakat hingga mantan rektor resmi jadi hakim MKMK permanen
Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Baca Juga: MK Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK Diajukan Oleh Denny Indrayana Cs
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK.