bakabar.com, ANTARA - Terapkan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB), Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Malaysia membatasi hanya 10 persen manajemen dan pengawas yang diperbolehkan bekerja di kantor (Work From Office/WFO).
“Pemerintah setuju mengizinkan pihak manajemen dan pengawas yang berada di kantor bagi negara bagian (provinsi) yang menjalani PKPB,” ujar Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Datuk Seri Mohamed Azmin Ali di Putrajaya, Rabu (21/10).
Pemerintah Malaysia telah menerapkan PKPB di Negara Bagian Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Putrajaya mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2020 terkait peningkatan Covid-19.
Mereka yang diperbolehkan WFO diantaranya tugas yang melibatkan akuntansi, keuangan, administrasi, perundang-undangan/hukum, perencanaan dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
“Keputusan ini diambil sebagai tanggungjawab bersama untuk melindungi kesehatan rakyat dan pekerja,” katanya.
Dia mengatakan mereka dibenarkan hanya berada di kantor dibatasi hanya empat jam saja mulai jam 10.00 pagi hingga jam 14.00 petang untuk tiga hari seminggu.
Untuk tujuan ini, kata Mohamed Azmin, perusahaan-perusahaan tidak perlu mengemukakan permohonan.
“Manajemen hanya perlu mengeluarkan surat izin perjalanan bagi setiap staf yang dibenarkan bekerja sepanjang tempo PKPB. Majikan juga perlu menetapkan garis panduan mengikuti keperluan perusahaan masing-masing,” katanya.
MITI memutuskan untuk melaksanakan keputusan Majelis Keamanan Negara (MKN) supaya pihak industri memperkenalkan dasar Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home (WFH) bagi staf manajemen dan pengawasan.
Azmin mengatakan berdasarkan sistem pangkalan data MITI COVID-19 Intelligent Management System (CIMS) jumlah pekerja yang terdaftar dalam sektor produksi, pelayanan dan konstruksi di Sabah, Labuan, Kuala Lumpur, Selangor dan Putrajaya adalah sebanyak 3.1 juta orang. (Antara)