Kalsel

Misteri Pembunuhan Pria di Kelayan B Terungkap: Pelaku Menuntut Balas Luka Lama

apahabar.com, BANJARMASIN – Motif pembunuhan Muhammad Jani perlahan mulai terungkap. Sebelumnya pria 47 tahun itu tewas…

Featured-Image
Misra dihadapkan ke awak media di Mapolsek Banjarmasin Selatan mengakui pembunuhan yang dilakukannya. Foto: Riyad

“Motifnya dendam. Pelaku dulunya pernah dilukai oleh korban. Mungkin karena tidak ada penyelesaian hingga pelaku menuntut balas,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunarto bersama pelaku di Mapolsek Banjarmasin Selatan, siang tadi.

Kronologi kejadian waktu itu korban bersama salah satu saksi bernama Parman sedang menunggu temannya.

Pelaku yang melihat korban tiba tiba langsung pulang ke rumah yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Dia mengambil senjata tajam jenis parang,” jelas Kapolsek.

Beberapa saat kemudian, setelah mengambil parang, pelaku kemudian mendatangi korban dan saksi.

Misra datang dengan parang yang terhunus di tangan kanannya.

Kepada korban ia berkata, ”Ingat kah ikam (kamu) masalah semalam?”

Sejurus itu pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta. Tebasan parang bahkan sempat mengenai saksi Parman.

Ketika itu saksi Parman langsung melarikan diri.

Sementara korban Jani terus diserang oleh pelaku Misra hingga tubuhnya penuh luka tebas dan tusukan.

“Ditemukan belasan mata luka di tubuh korban,” terang Kapolsek.

Tak berselang lama pelaku melarikan diri meninggalkan jasad korban begitu saja.

Sementara korban tergeletak tewas mengenaskan di lokasi kejadian dengan darah segar yang terus mengucur dari lukanya.

Berselang kemudian, korban dibawa ke Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Sedangkan pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya, Jalan A Yani KM 11, Tatah Cina, Kertak Hanyar, Banjarmasin Selatan, satu jam usai kejadian.

Ia diamankan bersama barang bukti, baju serta celana yang dipakainya saat melakukan pembunuhan.

“Kita juga amankan kumpang parang. Sementara untuk parangnya masih kita cari,” beber kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Kapolsek.

Geger Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ambruk di Kelayan!

Komentar
Banner
Banner