Megaproyek IKN

Misi Hijaukan IKN, Izin Tambang Harus Diaudit Ulang!

IKN tak hanya dikepung tambang ilegal. Faktanya juga banyak yang legal. Lantas, apa kabar konsep kawasan hijau etalase Indonesia itu?

Featured-Image
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

bakabar.com, JAKARTA - Ibu kota Nusantara alias IKN tak hanya dikepung tambang ilegal. Faktanya juga banyak yang legal. Lantas, apa kabar konsep kawasan hijau etalase Indonesia itu?

Pertanyaan itu yang juga dilempar ahli hukum pertambangan Universitas Mulawarman, Haris Retno. Baginya eksistensi tambang di sekitar IKN bertentangan dengan misi hijau ibu kota.

"Faktanya di IKN memang dikepung tambang. Tidak hanya tambang ilegal. Tapi juga tambang legal. Sehingga klaim bahwa IKN sebagai kawasan hijau patut dipertanyakan," kata ucapnya kepada bakabar.com, Sabtu (2/9).

Baca Juga: Membiarkan Tambang Ilegal di IKN adalah Kejahatan!

Dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Ada 127 titik pertambangan ilegal yang sudah mereka deteksi. Semua ada di sekitaran IKN.

Jika ditotal ada 168 titik tambang ilegal tersebar di Kalimantan Timur. Sedangkan yang legal sebanyak 154 lokasi.

"Jadi kalau dikatakan ada hotspot di lokasi sebagai dampak pertambangan, yang perlu ditegaskan ini tidak hanya tambang ilegal tapi juga tambang yang legal," jelasnya.

Baca Juga: Marak Tambang Ilegal hingga Sulit Air Bersih, IKN Jauh dari Layak!

Lalu, apa solusinya? Kata Retno, paling konkret adalah mengaudit ulang izin-izin tambang di kawasan IKN. Dan yang ilegal, sudah pasti harus ditindak.

"Dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang terjadi menjadi alat ukur. Jadi bahan pertimbangan dalam audit perizinan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner