bakabar.com, JAKARTA - Tambang ilegal di sekitaran Ibu Kota Nusantara (IKN) mestinya mudah ditangani. Pakar hukum pertambangan, Haris Retno menyebut tinggal eksekusi.
"Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana," kata dosen Universitan Mulawarman itu, Sabtu (2/9).
Acuannya jelas. Ada undang-undang tentang mineral dan batu bara. Tahun 2009 atau 2020. Di dalamnya diatur penindakan pelanggaran yang berkaitan dengan pertambangan.
Baca Juga: Tambang Ilegal Terpusat di IKN, yang Legal Juga Ada!
"Sehingga sudah seharusnya penegak hukum menjalankan tugasnya untuk melakukan tindakan tegas menjalankan sanksi hukum yang ada," tuturnya.
Selain itu juga ada Otorita IKN. Mereka punya wewenang penuh atas segala hal yang terjadi di ibu kota negara. Termasuk soal pertambangan.
Di bagian ini, kata Retno, pihak otorita mestinya melapor. Apalagi kalau sudah ada buktinya.
"Maka pihak otorita harus mengambil tindakan tegas dengan penghentian kegiatan ilegal mining. Dan melaporkannya ke pihak penegak hukum untuk diproses hukum," ucapnya.
Lantas, kenapa ada kesan sulit menangani tambang ilegal di IKN? Retno menaruh curiga. Jangan-jangan ada yang nakal. Karena terlihat seperti diabaikan.
"Pengabaian ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan penegak hukum dalam kasus ilegal mining," katanya.
Mengacu data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Setidaknya ada 127 pertambangan ilegal di sekitaran IKN. Rinciannya, 16 titik di Kabupaten Penajam Paser Utara dan 111 di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Top! 126 Tambang Batu Bara Ilegal Beking Aparat Kepung IKN
Jumlah itu baru yang terdeteksi. Angkanya bisa saja lebih banyak. Tak salah jika Retno menaruh curiga. "Fakta pengabaian penegakan hukum terhadap tambang ilegal sangat memprihatinkan," imbuhnya.
Penutup, ia menekankan. Urusan tambang ilegal ini tak bisa diabaikan. Tak hanya pelaku, yang membiarkan juga bisa dihukum.
"Tindakan pengabaian dan pembiaran terhadap ilegal mining adalah bagian kejahatan," tutupnya.