Video Viral Di Medsos

Miris! Begini Alasan Pemalak Sopir Truk Berbaju Pemuda Pancasila

Aksi pemalakan pria berinisial RD (42) kepada sopir truk di Racanabungur, Bogor, Jawa Barat. Pelaku telah ditangkap.

Featured-Image
Pemalak sopir truk berbaju Pemuda Pancasila di Bogor ditangkap pada Kamis (18/5). Pelaku terancam 9 tahun penjara. (Foto: dok Humas Polres Bogor)

bakabar.com, BOGOR - Aksi pemalakan pria berinisial RD (42) kepada sopir truk di Racanabungur, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Aksi Bogor tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa (16/5) lalu.

Dalam video viral yang beredar, RD terlihat mengenakan seragam organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aksi pemalakan itu. Dia ditangkap di kawasan Cianjur.

"Pelaku berhasil diamankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (18/5)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin melalui keterangannya, seperti dilihat, Sabtu (20/5).

Baca Juga: 2 Pelaku Pemalakan Truk di Penjaringan Diringkus Polisi, Ada yang Residivis!

Dalam melakukan aksi pemalakan itu, RD meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya.

Iman mengatakan, aksi pemalakan yang dilakukan RD tersebut juga kerap diiringi dengan aksi pengancaman kepada pengendara truk.

"Dari pengakuan tersangka bahwa hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90 ribu, dan digunakanan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," tuturnya.

Baca Juga: Tunawisma Palak Pemotor di Jakbar Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan RD. Di antaranya kartu anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan seragam yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.

"Namun hingga saat ini kamipun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," ucapnya.

"Atas perbuatannya, RD terancam dengan Pasal 368 dan atau pasal 335 ayat ayat 1 KUHP. RD terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iman.

Editor


Komentar
Banner
Banner