Tak Berkategori

Minerba Diambil Alih Pusat, Dinas ESDM Tetap Dipertahankan

apahabar.com, BANJARBARU – Diketahui sejumlah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diambil alih…

Featured-Image
Ilustrasi UU Minerba. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Diketahui sejumlah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diambil alih pemerintah pusat.

Namun, Dinas ESDM Kalimantan Selatan dipastikan tetap dipertahankan keberadaannya.

Dipastikan, melalui surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Dari saran pimpinan (gubernur) tetap dipertahankan. Karena, surat yang kami terima dari Kementerian ESDM RI juga menginginkan Dinas ESDM tetap ada,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Rahmat, Sabtu (22/5).

Meski dipertahankan, dia mengungkapkan hingga kini Pemrov Kalsel masih menunggu kejelasan status Dinas ESDM.

img

Kantor Dinas ESDM Kalsel. Foto-Tribunnews

“Kami masih menunggu informasi dan keputusan lanjutan dari pusat terkait lingkup kerja untuk Dinas ESDM Kalsel ke depan,” bebernya.

Apabila sejumlah kewenangan telah ditarik sepenuhnya oleh pemerintah pusat, menurutnya Dinas ESDM Kalsel kemungkinan berubah status dari tipe A menjadi tipe B.

“Karena menyesuaikan lingkup bidang yang dibutuhkan oleh dinas itu sendiri,” ucapnya.

Kendati begitu, gubernur dan pemerintah pusat tetap ingin mempertahankan keberadaan Dinas ESDM meski beberapa lingkup bidang dipastikan berkurang.

“Kami mengharapkan agar pemerintah pusat segera memberikan kewenangan terkait lingkup kerja yang harus dilaksanakan Dinas ESDM, agar mereka bisa tahu bidang apa saja yang dipertahankan dalam menjalankan kewenangannya,” timpal dia.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto mengaku menunggu arahan dari pusat.

“Belum tahu (terkait kewenangan Dinas ESDM) masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden),” ujarnya singkat.

Merujuk UU Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambilalih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan ini berlangsung sejak 11 Desember 2020 tadi.

Khusus di Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat, ada 365 izin usaha pertambangan (IUP) yang akan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Penyerahan ini sesuai dengan arahan pusat melalui surat edaran Dirjen Minerba dan Batubara, terkait kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara,” sahut Kasi Pengusahaan Minerba Endarto.

Dirincikan, ada sebanyak 365 IUP yang diserahkan ke pusat terdiri dari; 207 IUP Batubara, 19 IUP logam, 11 IUP mineral bukan logam dan 128 IUP batuan.

“Penyerahan semua perizinan dilakukan secara bertahap. Karena ada banyak berkas yang harus diserahkan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner