bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pria berinisial SAH (22) dan HAR (26) disergap di sebuah rumah di Desa Padang Panjang RT 2, Rabu (9/4) sore.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga ke polisi bahwa di sebuah rumah di Padang Panjang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan. Di lokasi yang dimaksud dalam laporan warga, polisi melihat 2 pria yang sesuai dengan ciri-ciri diinformasikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan di dalam kotak rokok, sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (11/4).
Bong terpasang sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah sekop dari sedotan dan 1 bungkus bekas kotak rokok warna hijau.
"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap mengkonsumsi sabu-sabu,korek api gas, sekop dari sedotan dan bekas kotak rokok warna hijau," sambungnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku kalau sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang juga warga Desa Padang Panjang.
"Kami Mengimbau jika warga Tabalong memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa menginformasikan kepada kami , bisa melalui Media Sosial Resmi Humas Polres Tabalong , kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858, keamanan Informasi pelapor pasti akan kami rahasiakan," pungkas Joko.