Hot Borneo

Miliki Sabu dan Obat Terlarang, Warga Kelurahan Agung Tabalong Disergap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung karena kepemilikan narkotika…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Pria berinisial RN alias Canul (31) ditangkap saat berada di sekitar Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Selasa (22/3) malam.

Pada penangkapan tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 4,83 gram yang di dalam 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil.

Selain itu petugas juga menyita barbuk lainnya berupa 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6170 HAC warna merah beserta kunci kontak, 1 buah Smartphone Android warna merah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pria tersebut.

“Dalam penangkapan tersebut, selain menyita diduga sabu-sabu petugas juga menyita 11.250 butir obat-obatan diduga mengandung Karisoprodol,” jelasnya, Rabu (23/2).

Kata Mujiono, obat-obatan tersebut dibungkus 9 plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1.000 butir tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip dengan total keseluruhan 9 ribu butir.

Kemudian, satu bungkus plastik klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip sebanyak 700 butir

Satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh plastik bening yang berisi 10 plastik klip yang di dalamnya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip total 700 butir

“Serta satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 85 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip,” ungkap Mujiono.

Mujiono bilang setelah dibuntuti pelaku sempat membuang sesuatu dan berupaya melarikan diri, namun petugas dengan sigap bisa menangkapnya.

“Setelah ditangkap pelaku mengakui bahwa sebelumnya ia mengambil bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat narkoba tersebut,”ucapnya.

Pelaku juga mengaku kalau di rumahnya ia menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit).

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan obat-obatan tersebut yang disimpan di dalam kardus bekas air mineral di dalam kamar rumah tersebut,” beber Mujiono.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner