Hot Borneo

Miliki Sabu 3,66 Gram, Seorang Emak-Emak Sei Hanyo Ditangkap Polisi Kapuas

Seorang emak-emak di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi gegara narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Tersangka TIW beserta barang bukti sabu. Foto: Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang emak-emak di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial TIW (24) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas, Kalteng.

Dia ditangkap gabungan polisi Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu pada Senin (13/2) di sebuah barak di Desa Sei Hanyo.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,66 gram.

"Tersangka kami amankan di sebuah barak Desa Sei Hanyo sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Kamis (16/2).

Subandi bilang, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

"Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," pungkas Subandi.

Editor


Komentar
Banner
Banner