Kalsel

Miliki Puluhan Gram Ganja, 3 Pekerja Pabrik Tahu di Banjarbaru Diciduk Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Miliki 89,53 gram narkotika jenis ganja, 3 pekerja gudang tahu di Kelapa Gading…

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan barang bukti. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Miliki 89,53 gram narkotika jenis ganja, 3 pekerja gudang tahu di Kelapa Gading digelandang ke Mapolres Banjarbaru, Senin lalu.

Mereka tersebut adalah 3 orang pria, yakni Apriyadi alias Apri (29), lalu M Agil Bayu Azhari (24), dan M Alfishan alias Alfis (24).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai isi paket dari pesanan si pekerja di pabrik tahu tersebut.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Banjarbaru bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi dan benar ditemukan 1 paket berwarna coklat berisi narkotika.

“Setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat kotor 89,53 gram dan berat bersih 86.00 gr,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas Tajudin Noor, Rabu (8/9).

Pengakuan para tersangka, penerima paket adalah Apri sedangkan pemesan paket tersebut Agil. Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli paket narkotika jenis ganja itu, milik Alfis.

Sehingga ketiganya diproses lebih lanjut di Mapolres Banjarbaru.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus kertas
warna coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat kotor 89,53 Gram dan berat bersih 86.00 gram.

Kemudian, 1 kotak yang dibungkus dengan selotip warna coklat, 1 lebar plastik buble wrab warna hitam yang terdapat data penerima yaitu Apri beralamat di gudang tahu Pak Ziki yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.

Selanjutnya, 1 kartu ATM Bank BNI atas nama M Alfis, 3 handphone warna hitam.

“Mereka disangkakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Tajudin.



Komentar
Banner
Banner