bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Sat Resnsrkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yakni, Ancau (41) warga Desa Hinas Kiri – Atiran Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) dan Ikis (43) warga Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
Ancau dan Ikis ini diringkus di Wawai Gardu RT 4. Tepatnya di rumah Ikis ini, Senin (1/11) malam.
Total barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan John Lee CS seberat 5,6 gram bersih.
“Kedua pelaku kami ringkus tepat di sebuah kamar dalam rumah Ikis ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung, Rabu (3/11).
Hasil ungkap kasus ini, kata Lamris tak lepas dari laporan masyarakat. Disebutakan di Wawai Gardu sering terjadi transaksi sabu.
“Mendapati informasi itu kita melakukan penyelidikan panjang hingga mendapati dua nama terduga pengedar, yakni Ancau dan Ikis tadi,” terang Lamris.
Senin 1 November sekitar pukul 20.30 WITA, John Lee CS berhasil meringkus keduanya secara bersamaan di Wawai Gardu RT 4. Dari hasil penggeledahan ini didapati sabu dari Ancau sepaket sabu dengan berat 2,1 gram dan dari Ikis ada 9 paket sabu seberat 3,44 gram.
“Keduanya mengakui kepemilikan barang itu,” kata Lamris.
Selain mengamankan barang bukti sabu, John Lee CS juga memgamankan barang bukti alat isap sabu. Selain itu mereka juga mengamankan barang bukti lain berupa gawai, palstik-plastik klip dan barang-barang lainnya.
“Barang-barang itu sebagai alat transaksi narkoba,” tutup Lamris.
Saat ini keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.