bakabar.com, BARABAI – Seorang pria berinisial H (39) diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Ia diringkus lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,02 gram bruto.
“Ada 8 paket sabu yang berhasil didapati John Lee CS dari pelaku H,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo kepada bakabar.com, Selasa (14/6).
Soebagiyo mengatakan pelaku diciduk John Lee CS di kediamannya di Desa Durian Gantang RT 1 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Senin (13/6) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu.
Saat penggeledahan, kata Soebagiyo, John Lee CS juga menemukan barang yang diduga sebagai alat transaksi narkoba. Misalnya timbangan digital, plastik klip dan serok dari plastik.
“Juga ada uang Rp310ribu dan sebuah gawai yang turut disita sebagai barang bukti,” terang Soebagiyo.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut,” tutup Soebagiyo.