bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang memiliki sabu seberat 6,89 gram di wilayah hukum Banjarbaru.
Pelaku yakni, Syahrul Apandi alias Arul (18) warga Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya, Kalteng.
Penangkapan Arul berawal dari tim Macan Barbar Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang melakukan penyelidikan atas TO kasus lain.
Namun salah satu petugas menerima informasi adanya seorang mahasiwa diduga membawa narkoba.
Setelah petugas mendatangi sebuah rumah di Kompleks Guntung Harapan Mas, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin yang diinformasikan, mendapati seorang pria kabur.
Kemudian dilakukan pengejaran. Benar saja, pria itu tengah menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok.
"Kami mendatapi 6,89 gram sabu di dalam kotak rokok tersebut," papar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor, Selasa (21/2).
Pelaku kata Tajudin, dijebloskan di rutan Polsek Liang Anggang guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," sahut Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin.