bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali menangkap pelaku peredaran sabu.
Pelaku berinisial RHF ditangkap dalam sebuah rumah Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Senin (22/7).
Dari tangan pria berusia 38 tahun itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 0,9 gram dan alat isap atau bong.
"Pelaku ditangkap Sat Resnarkoba sekitar pukul 10.30 Wita," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Selasa (23/7).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.