Tak Berkategori

Miliki 4 Paket Sabu, Warga Pakacangan Amuntai Ditangkap Satres Natkoba HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap anggota…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (8/2).

Warga tersebut pria berinisial RE (47), ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakacangan RT 005 Kecamatan Amuntai Utara.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji menjelaskan, selain menangkap terlapor, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Kotor keseluruhan 3,12 gram dengan berat bersih 2.32 gram, sejumlah uang hingga handphone,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).

Ditambahkan Budi, barang bukti diduga sabu-sabu terdiri dari paket nomor 01 dengan berat kotor keseluruhan 1 gram dengan berat bersih 0,8 gram, paket nomor 02 dengan berat kotor keseluruhan 1 gram dengan berat bersih 0,8 gram.

Kemudian, paket nomor 03 dengan berat kotor keseluruhan 0,81 gram dengan berat bersih 0,61 gram dan paket nomor 04 dengan berat kotor keseluruhan 0,31 gram dengan berat bersih 0,11 gram.

Sementara itu, barang bukti uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 2.600.000.

“Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik piper clip yang berisikan 10 bungkus plastik piper clip kosong @100 bungkus,1 buah timbangan digital warna Abu-abu, 4 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah handphone Merk Samsung Type GT-E1272 warna hitam lengkap dengan sim card dan 1 buah kotak kacamata warna hitam lis biru,” beber Ipda Budi.

Penangkapan terlapor berawal dari informasi yang didapat petugas adanya peredaran narkotika di Desa Pakacangan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terlapor.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut. Terlapor akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

“Penangkapan terlapor ini bagian dari Polsek Amuntai Utara dalam menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), ” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner