Regional

Dikencani Pemuda Tabalong, Emas Wanita Amuntai Melayang

Aksi tipu-tipu dilancarkan seorang pemuda Tabalong berinisial AAR, 33 tahun. Warga Tabalong itu tega membawa kabur emas milik teman kencannya sendiri.

Featured-Image
AAR pemuda Tabalong akhirnya ditangkap tim dari Polres Tabalong setelah menipu seorang wanita asal Amuntai HSU.

bakabar.com,TANJUNG - Aksi tipu-tipu dilancarkan seorang pemuda berinisial AAR, 33 tahun. Warga Tabalong satu ini tega membawa kabur emas milik teman kencannya sendiri.

AAR merupakan warga Desa Luk Bayur, Tanta, Tabalong. Aksi penipuan itu dilancarkannya pada 9 September 2023.

Belakangan AAR ditangkap pada Jumat (22/9) pagi di sebuah rumah di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Penangkapan pelaku berdasar laporan korban perempuan berinisial Y (33), warga Sungai Buluh, Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban untuk ketemuan pada sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong pada malam 8 September 2023.

Setibanya di hotel, korban kemudian masuk ke kamar yang sudah dipesan sebelumnya dan pelaku saat itu sudah berada di dalam kamar tersebut.

Keesokan harinya Sabtu 9 September 2023, saat korban sedang mandi, ia mendengar pelaku meminta izin untuk keluar kamar.

"Namun setelah selesai mandi, tasnya sudah tidak ada lagi di atas meja kamar hotel," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (26/9).

Melihat itu korban mencoba menelepon namun kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut, barang-barang korban berupa handphone warna silver, kalung emas poles seberat 5 gram, 3 cincin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, jam tangan warna coklat raib dibawa pelaku.

"Selain itu, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor korban juga hilang," beber Sutargo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui hingga berhasil ditangkap polisi.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukumnya.

Bersama pelaku juga disita barang bukti berupa KTP, handphone warna silver, tas warna putih coklat dengan gambar boneka, tas make up warna hitam, jam tangan warna coklat, surat bukti gadai.

"Serta 3 cincin emas poles dan kalung senilai Rp 3,3 juta," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner