bakabar.com, RANTAU – Penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN, disikapi Pemkab Tapin dengan hati-hati.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, resmi menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Seperti pemerintah daerah lain, Pemkab Tapin dipastikan mengikuti keputusan tersebut. Namun dalam proses penghapusan, mereka akan bersikap hati-hati.
“Sedianya tenaga kontrak ataupun honorer sudah banyak membantu. Terlebih tingkat pekerjaan cukup banyak, sedangkan ASN yang tersedia tak mencukupi,” sahut Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, H Masyraniansyah, Jumat (3/6).
“Kemudian tak sedikit di antara mereka yang mengikuti pelatihan ataupun bimbingan teknis, serta telah mengabdi hingga belasan tahun,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut keputusan Kemenpan-RB, penghapusan tenaga honorer dalam lingkup Pemkab Tapin akan dilakukan secara bertahap
“Memang berat untuk memutuskan. Namun pengurangan tenaga kontrak dan honorer tidak akan dilakukan sekaligus,” jelas Masyraniansyah.
“Terkait hal itu, kami juga berharap Kemenpan-RB membuka rekrutmen PPPK maupun PNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Tapin,” tandasnya.