bakabar.com, BARABAI – Untuk kesekian kalinya, Desa Nateh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terancam aktivitas diduga tambang ilegal atau PETI.
Terbaru, sebuah alat berat terpantau oleh warga memasuki desa yang berada di lereng Pegunungan Meratus itu. Padahal sebagaimana kita ketahui, HST merupakan zona bebas tambang.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait soal temuan alat berat di Nateh. Alat itu hari Jumat naik [masuk], dan Sabtu sudah ada laporannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten HST, Muhammad Yani dihubungi bakabar.com via seluler Minggu petang (21/8).
Dari hasil pengumpulan data lapangan oleh aparat setempat, alat berat tersebut terciduk sedang melakukan pembukaan lahan diduga sebagai jalan keluar pengangkutan hasil galian tambang batu bara dari wilayah Nateh.
Sabtu 20 Agustus sekira pukul 07.00, alat berat jenis eksavator tersebut terlihat melintas di Pihandam, Desa Limpasu, Kabupaten HST, menuju Pegunungan Titi atau sekitar 57 menit dari Nateh.
Diduga kuat eksavator itu akan kembali mengupas lokasi batu bara yang terdapat di Desa Nateh, Batang Alai Timur. Pada 2018 diketahui aktivitas pengupasan serupa juga pernah didapati di sana.
Informasi dari masyarakat dalam waktu kurang lebih sepekan mendatang, juga bakal ada lagi tiga unit alat berat dari daerah tetangga untuk melakukan pengupasan lahan.
Soal ini Yani memastikan Pemkab HST bakal tegak lurus dengan komitmen anti-tambang. Ia meminta agar sesegera mungkin alat berat itu ditertibkan.
Sejatinya beberapa kali aktivitas pengupasan lahan diduga terkait tambang ditemukan di lapangan dilaporkan ke polisi. Untuk yang terdahulu, kata Yani, secara internal pihak Polsek dan Koramil setempat juga sudah melakukan penindakan.
“Ini kan sudah yang kedua kalinya, maka kami akan minta ini ditertibkan. Karena hari ini libur, besok kita bersurat ke pihak-pihak yang terkait sesuai kewenangannya [polisi, red], dan ESDM” pungkas Yani.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), AKP Soebagiyo menjelaskan pihaknya sementara ini masih terus melakukan pemantauan.
“Jika terbukti benar, maka akan dihentikan,” ujarnya melalui Kasubsi PIDM, Aipda Husaini, Sabtu (21/8) malam
Hanya saja, informasi sementara alat berat berat itu disewa dan beroperasi atas perintah pemilik lahan.
“Pemilik lahan sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Kendati begitu, ia memastikan belum ada yang diamankan. “Sebab masih prematur, apakah untuk penambangan, perkebunan atau untuk apa,” jelasnya.