Tak Berkategori

Merasa Dirugikan, Mantan Wawali Kota Balikpapan Siap Ajukan PK

apahabar.com, BALIKPAPAN – Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang mengaku dirugikan atas putusan Pengadilan Negeri…

Featured-Image
Heru Bambang menjelaskan perkara yang dideranya hingga menyeretnya masuk kedalam Lapas Klas II A Balikpapan. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang mengaku dirugikan atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap perkara yang dideranya yakni divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait turut serta dalam tindakan penipuan.

Ditemui di Lapas Klas II A Balikpapan, Heru membantah perihal kabar yang menerpanya bahwa ia divonis terkait masalah tanah. Dimana merunut pada Putusan Pengadilan Nomor 937/Pid.B/2019/PNBpp bahwa Heru Bambang bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Nggak ada kaitannya sama sekali dengan masalah tanah. Permasalahan ini adalah permasalahan jual beli batu bara,” kata Heru.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut ialah persoalan jual beli batu bara, dimana dirinya menjadi perantara di tengah pihak yang hendak melakukan transaksi yakni PT GC dengan PT TMR.

PT TMR sebagai pihak penjual lahan batu bara seluas kisaran 10 hektar yang berlokasi di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur dibanderol sekira Rp80 Miliar. Lahan tersebut pun diminati banyak pihak termasuk PT GC.

Heru mengaku bahwa ia sangat dekat dengan pihak perusahaan berinisial AS. Dimana saat itu Heru lah yang merekomendasikan AS untuk membeli lahan tersebut atas permintaan AS, yakni membantu membuatkan surat yang menyatakan bahwa lahan milik PT TMR tak lagi dijual agar tidak dibeli pihak lain.

“Saya tulis surat lah bahwa ini sudah jadi dengan Pak AS. Sudah selesai semua akhirnya, terjual lah dengan AS,” tuturnya.

Setelah itu Heru tak terlibat lagi dalam proses jual beli dan seterusnya. Dimana ia hanya membantu kenalannya berinisial AS tadi lantaran dirinya masih menyemat sebagai mantan wakil wali kota Balikpapan. Heru bahkan membantah dirinya diiming-imingi fee atau bonus ketika lahan jadi dibeli.

“Nggak, nggak ada dijanjikan fee atau apapun, saya murni bantu di situ saja,” tegasnya.

Selanjutnya diketahui bahwa PT TMR dimiliki oleh dua orang yakni berinisial DL dan LS. Saat hendak melakukan perjanjian jual beli ke notaris, rupanya DL tak mendatangkan LS melainkan perempuan lain berinisial MG. Kala itu LS sedang berada di luar negeri.

“Di notaris itu dia pakai KTP hitam putih tapi itu bukan LS melainkan MG. Jadi si MG mengaku sebagai LS saat pakai KTP hitam putih itu,” tuturnya.

Selanjutnya berkas dibawa ke Kemenkumham untuk disahkan. Namun Kemenkumham memanggil Ibu LS yang sebenarnya. Oleh LS terkejut bahwa dirinya mengetahui lahan tersebut akan dijual kepada PT GC. Alhasil dari sinilah dilaporkan permasalahan penipuan.

Dari kesempatan itu lah kemudian perjanjian yang terlanjur diteken, menurut Heru, jadi berantakan. Notaris PT GC, WR yang ketika itu mengesahkan, lantas meninggal dunia akibat serangan jantung.

“Marahlah AS kepada Pak WR ini, kok bisa lolos KTP hitam putih, kenapa nggak diteliti betul-betul. Kalau nggak meninggal bisa jadi saksi buat saya ini,” ungkapnya.

Heru mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru memvonisnya. Pasalnya ia bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

“Akhirnya saya di seret-seret itu karena turut serta. Tapi yang lucu, MG nggak diapa-apakan, semua nggak diapa-apakan, saya dimasukkan sini,” heran Heru.

Dari sini ia berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia menegaskan bahwa dirinya pun bukanlah pihak yang melakukan penipuan lantaran hanya sebatas mempertemukan.

Hal tersebut pun dipertegas pertimbangan Majelis Hakim Halaman 59 Putusan Pidana Nomor : 937/Pdt.B/2019/PN Bpp

“Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas jelas Terdakwa dalam hal ini
hanya membantu dalam hal memperkenalkan penjual dengan pembeli dan sama sekali tidak ikut dalam proses jual beli yang berakibat tindak pidana,” dikutip dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam Putusan Pidana Nomor: 937/Pdt.B/2019/PN Bpp

Alinea tersebut lah yang kemudian mendorong Heru juga untuk kemudian mengajukan PK.

Heru berharap agar Majelis Hakim lebih teliti lagi. Sebab dengan begini dirinya merasa dirugikan lantaran berdampak pada nama baiknya.

“Ya tentu kecewa mas, apalagi kan nama baik. Harapannya ya, tentunya di dalam memutuskan sesuatu itu lebih teliti lagi, memanggil pihak-pihak pembohongnya, ini kan ga dipanggil MG. Jadi syok ibu saya, kaget saya bisa masuk Lapas,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner