bakabar.com, BANJARMASIN – Menyambi mengantar sabu, seorang sopir truk tronton berinisial MH, tertangkap dalam razia rutin di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin (7/3).
Pria berusia 41 tahun itu tertangkap ketika melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Perempatan Lumba-Lumba, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
Dari tangan warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV Kelurahan Pemurus Baru ini, polisi menemukan 12 paket yang dibungkus dalam plastik klip dengan total berat 2,69 gram.
“Penangkapan bermula dari giat rutin di Perempatan Lumba-Lumba sekitar pukul 10.00 Wita,” papar Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kompol Aryansyah, Selasa (8/3).
“Ketika diberhentikan anggota, pelaku melakukan tindakan yang cukup mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.
Dari dalam truk bernomor polisi L 9715 itu, polisi juga menyita barang bukti lain STNK dan kunci truk, uang sebesar Rp3,25 juta, serta masing-masing 1 timbangan dan 1 satu pak plastik klip bening.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan melacak asal barang haram tersebut dan jalur distribusi,” timpal Kanit Reskrim Polsek KPL Ipda Famda Ega.
Atas dugaan kepemilikan barang haram tersebut, MH sendiri disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.