Nasional

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Intip Harta Kekayaannya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu…

Featured-Image
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu (25/11). Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu (25/11) dini hari.

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Menteri Edhy memiliki harta kekayaan Rp 7,4 miliar.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020, seperti dilansir detik.com, Rabu.

Pelaporan LHKPN Edhy masuk kategori pelaporan khusus, lantaran baru awal menjabat Menteri KKP.

Ia memiliki 8 bidang tanah yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat, serta 2 bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Bandung Barat.

Total aset tanah dan bangunan milik Edhy senilai Rp 4,3 miliar.

Di samping itu Edhy juga tercatat memiliki 4 kendaraan. Masing-masing dua mobil Pajero Sport, dua sepeda motor Honda Beat, serta Yamaha RX King.

Edhy juga memiliki sepeda sport BMC dan Honda Genset. Total nilai alat transportasi dan kendaraan milik Edhy Rp 890 juta.

Di sisi lain, Edhy mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,9 miliar.
Edhy juga memiliki kas atau setara kas senilai Rp 256 juta.

Sebelumnya ia ditangkap diduga terkait ekspor benur atau benih lobster.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur,” kata Ghufron dilansir Kompas.com, Rabu.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.

Penangkapan itu dilakukan setelah Menteri Edhy bersama rombongan pulang dari Amerika Serikat.

Awalnya ada 13 orang yang diamankan, namun sejumlah orang kemudian dilepas.

“Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

Usai ditangkap, rombongan dibawa dan tiba di Gedung KPK. Penyidik KPK Novel Baswedan terlihat masih di Gedung KPK saat rombongan tiba.

Saat ini para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.

Komentar
Banner
Banner