bakabar.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia secara resmi mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Hal itu bersebarangan dengan UUD Minerba soal larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan mulai Juni 2023.
Seperti diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), tiga tahun setelah UU Minerba ini terbit, maka ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga mulai dilarang.
"Perpanjangan ekspor sampai Mei 2024 sudah firm dengan catatan, hal-hal administratif yang kita sedang siapkan," ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya, Jumat (28/4).
Baca Juga: Relaksasi Ekspor Freeport Dapat Dukungan Jokowi? Begini Kata ESDM
Relaksasi itu, kata Arifin, diberikan mengingat fasilitas pemurnian alias smelter baru Freeport di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur belum rampung.
Menteri Arifin menjelaskan bahwa keputusan diambil atas adanya force majeur karena pandemi Covid-19. Selain itu, juga berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (28) pagi.
"Secara aturan kan memang dilarang ekspor mulai Juni 2023, tapi di sisi lain, kita juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain dampak dari pandemi," lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Tembaga, Kini Presiden Jokowi Larang Ekspor Emas
Diketahui, kendala pembangunan smelter Freeport memang sangat besar karena pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuat pembangunan mandek karena kontraktor asal Jepang tak bisa bekerja.
"Waktu Covid-19 dia kontraktornya Jepang saja berapa tahun itu lockdown. Memang pengerjaan engineering-nya agak sulit berprogres. Kalau engineering gak progres, pembelian materi procurement-nya juga nggak berprogres," jelas Arifin.
Selain Freeport, Arifin mengatakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga masih diizinkan mengekspor konsentrat tembaga selepas Juni nanti. Arifin menegaskan bakal segera mengecek progres smelter kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Usai Bauksit dan Tembaga, Indonesia Siap-Siap Larang Ekspor Timah
Rencanannya, relaksasi ekspor kosentrat tembaga dua perusahaan tambang itu bakal diatur lewat peraturan menteri atau Permen.
"Permen itu masih dimatangkan oleh kementerian terkait dengan menyesuaikan kembali beberapa aturan relaksasi dan kewajiban kontraktor di dalamnya," pungkasnya.