bakabar.com, KUALA KAPUAS – Gara-gara ajakan berhubungan badan ditolak, seorang suami di Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega membacok istrinya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar
Jumat (18/6), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyampaikan kronologis kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat sepasang suami istri itu mengonsumsi minuman keras.
Tersangka yang berinisial SF (42) lalu meminta istrinya untuk melayani berhubungan badan. Namun istrinya, RH (27) menolak. Pelaku pun emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
“Tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan memukul kepala istrinya sebanyak lima kali hingga mengakibatkan luka yang cukup serius di kepala,” jelas Manang.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di sebuah rumah barak di Jalan Sare Pulau RT 007 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas pada 21 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.05 WIB.
Tersangka kemudian ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Rabu (16/6), di Jalan Ir Juanda Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Saat ini tersangka sudah kami lakukan proses penyidikan dan sudah ditahan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.