bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi prioritas sehingga bisa segera diproses DPR.
Mahfud MD mengatakan Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR.
"Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," tutur kata Mahfud MD, Kamis (22/6).
Baca Juga: Jadi Momok Bagi Pejabat, RUU Perampasan Aset Dipersulit DPR
RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud meyakini pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidana-nya kepada orang lain.
Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.
"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Presiden Buat Perppu Perampasan Aset
Pihaknya juga siap jika DPR hendak membahas-nya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi semakin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.
Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.
"Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun disusun," tukasnya.